GUGATAN UGM DITOLAK PTUN, IJAZAH PRESIDEN RI-KE 7 BOLEH DI AKSES PUBLIK
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan UGM, IJAZAH PRESIDEN RI-KE 7 boleh diakses publik
JAKARTA – 31/07/2026
Upaya UGM untuk menutup akses ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak banding yang diajukan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID UGM
Dengan putusan itu, salinan ijazah dan transkrip nilai Joko Widodo resmi menjadi informasi terbuka dan dapat diakses publik.
KRONOLOGI SENGKETA INFORMASI
Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan masyarakat ke UGM terkait dokumen akademik Jokowi. Permohonan itu kemudian ditolak oleh PPID UGM dengan alasan data pribadi dan dikecualikan.
Pemohon pun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat atau KIP. Pada tingkat KIP, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan UGM membuka salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi.
Tidak terima dengan putusan KIP, pihak atasan PPID UGM lalu mengajukan banding ke PTUN Jakarta
PTUN JAKARTA :
TOLAK BANDING UGM
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menolak seluruh argumen banding dari pihak UGM. Majelis hakim menilai, ijazah dan transkrip nilai sebagai dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan pejabat publik termasuk dalam kategori informasi publik.
"Dengan demikian, UGM wajib membuka dan memberikan salinan ijazah dan transkrip nilai Joko Widodo kepada pemohon," demikian pertimbangan hakim yang dibacakan, Kamis (31/7/2026).
Putusan ini bersifat final di tingkat PTUN. Artinya UGM harus segera menindaklanjuti perintah KIP untuk membuka dokumen tersebut.
DAMPAK PUTUSAN
Dengan ditolaknya banding, maka secara hukum UGM tidak lagi bisa menutup akses terhadap dokumen akademik Jokowi.
Pihak pemohon informasi berhak mendapatkan salinan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM dan transkrip nilai milik Jokowi.
Pakar hukum tata negara REFLY HARUN menyebut putusan ini penting untuk transparansi pejabat publik.
"Selama dokumen itu dipakai sebagai syarat pencalonan presiden, maka publik berhak tahu. Ini soal akuntabilitas," ujarnya.
TANGGAPAN UGM
Hingga berita ini diturunkan, pihak UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan PTUN.
Juru bicara UGM sebelumnya menyebut, kampus akan menghormati setiap proses hukum dan keputusan lembaga negara.
Sementara itu tim kuasa hukum pemohon menyambut baik putusan tersebut. Mereka meminta UGM segera melaksanakan putusan KIP tanpa banding lanjutan.
Sengketa ijazah Jokowi di UGM yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu akhirnya menemui titik terang di ranah hukum.
Dengan ditolaknya banding, maka dokumen akademik presiden ke-7 RI kini berstatus informasi yang terbuka untuk publik.
Publik kini menunggu langkah UGM selanjutnya: apakah akan patuh membuka dokumen atau menempuh upaya hukum lain. INFOMASUK