MUI RESMI USULKAN HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR
Majelis Ulama Indonesia akan membahas hukuman mati untuk koruptor di Kongres umat islam
MUI RESMI USULKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR SKALA BESAR : "Ini Soal Menyelamatkan Negara"
JAKARTA, 27/07/2026 – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka. Kali ini datang dari lembaga keagamaan tertinggi di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi skala besar.
Usulan itu akan menjadi salah satu agenda utama dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang akan digelar dalam waktu dekat. Jika disetujui peserta kongres, MUI akan mendorongnya sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ALASAN MUI :
KORUPSI ANCAM KEHIDUPAN BERBANGSA
MUI menegaskan, usulan ini tidak ditujukan untuk semua kasus korupsi. Hukuman mati hanya akan diterapkan pada korupsi dalam skala tertentu, khususnya yang berdampak sistemik dan mengancam hajat hidup orang banyak.
"Korupsi yang merampok uang rakyat dalam jumlah fantastis, merusak layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, itu sama artinya dengan membunuh masa depan bangsa. Ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa," jelas perwakilan MUI, Minggu (27/7/2026).
Menurut MUI, efek jera dari hukuman saat ini belum cukup. Buktinya, angka korupsi masih tinggi meski KPK dan aparat penegak hukum terus bekerja.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur dari berapa banyak pejabat yang ditangkap. Tapi harus diukur dari turunnya angka korupsi. Kalau angkanya tidak turun, berarti efek jeranya belum jalan," tegas salah satu pengurus
Bukan Hal Baru, Fatwa Sudah Ada Sejak 2005
MUI mengingatkan bahwa landasan keagamaan untuk usulan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada tahun 2005, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa korupsi termasuk JARIMAH TA'ZIR, yakni tindak pidana yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa untuk kejahatan korupsi yang dilakukan secara massif dan berdampak luar biasa, hukumannya bisa sampai hukuman mati.
"Fatwa itu sifatnya panduan moral dan hukum Islam. Sekarang kami ingin mendorong agar semangat fatwa itu diadopsi ke dalam hukum positif negara," kata MUI.
AKAN DIBAHAS DI KONGRES UMAT ISLAM VIII
Langkah konkret MUI adalah membawa usulan ini ke forum Kongres Umat Islam Indonesia VIII. Kongres ini diikuti oleh ormas Islam, cendekiawan, dan tokoh umat dari seluruh Indonesia.
Jika rekomendasi ini disetujui, MUI akan membentuk tim untuk mengawal pembahasannya di DPR. MUI berharap usulan ini bisa menjadi bagian dari RUU KUHP dan revisi UU Tipikor.
"Kami ingin negara hadir dengan keberanian. Koruptor skala besar harus diperlakukan sebagai pengkhianat bangsa," ujar MUI.
PRO DAN KONTRA PASTI AKAN MUNCUL
Usulan hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Jokowi, KPK, hingga sejumlah anggota DPR juga pernah mewacanakannya. Namun usulan ini selalu kandas karena pertimbangan HAM dan efektivitas.
Kelompok pro menilai hukuman mati adalah satu-satunya cara untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah akut. Sementara kelompok kontra khawatir hukuman mati akan disalahgunakan dan tidak menyelesaikan akar masalah seperti lemahnya sistem dan pengawasan.
PENUTUP :
MENYELAMATKAN NEGARA
Bagi MUI, ini bukan soal balas dendam
Ini soal penyelamatan
"Uang korupsi itu adalah uang rakyat miskin, uang anak sekolah, uang pasien rumah sakit. Kalau itu dirampok, berarti nyawa orang melayang. Maka negara wajib melindungi rakyatnya dengan hukum seberat-beratnya," tutup MUI.
"Selamatkan Negara dari Korupsi", MUI berharap 30 tahun reformasi tidak sia-sia karena dikhianati oleh para koruptor. INFOMASUK