PUNGLI PERIJINAN DI JATIM TERUNGKAP, KEPALA BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH JADI TERSANGKA
kepala bidang geologi dan air tanah provinsi Jawa Timur Ertika dinawati menjadi tersangka pungli perijinan
-> Edit:
"Kalau seorang Kabid bisa bermain, artinya ada celah sistem dan tidak ada check and balance. Harusnya setiap rekomendasi teknis itu bisa dilacak dan tidak hanya satu orang yang memutuskan," kata Heru Setyawan.
Modus Pungli Terungkap,
Kabid Geologi ESDM Jatim Ertika Dinawati Ditetapkan Tersangka
SURABAYA, 28/07/2026
Suasana tegang menyelimuti halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026) sore. Tepat pukul 18.00 WIB, sorotan kamera wartawan tertuju pada seorang perempuan berambut pendek yang berjalan cepat dengan kepala menunduk.
Ia adalah ED, inisial dari Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker, ED berjalan merangkak diapit lima petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan. Ia bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Momen dramatis itu menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup DESDM Jatim.
Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prie Wijeksono, membenarkan bahwa ED merupakan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di DESDM Jatim.
“Benar, saudari ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, menjabat sejak periode Februari 2024 sampai dengan saat ini, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Prie Wijeksono kepada wartawan di depan gedung Kejati Jatim.
Menurut Prie, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka dalam proses pelayanan dan perizinan di bidangnya.
Modus yang disangkakan kepada ED adalah pungli. Namun Prie belum merinci secara detail besaran uang, pihak yang diduga dirugikan, dan mekanisme pungli tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan akan membeberkan konstruksi perkaranya pada tahap selanjutnya.
“Saat ini fokus kami adalah mengamankan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Prie.
Drama Penjemputan di Kejati Jatim
Pantauan di lokasi, ED tiba di Kejati Jatim sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah hampir 8 jam diperiksa, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Saat keluar dari ruang penyidik, ED tidak berjalan normal seperti biasanya. Ia tampak menunduk dalam dan berjalan merangkak cepat, seolah menghindari sorotan kamera dan awak media yang sudah menunggu sejak sore.
Lima orang staf Kejati berjalan mengapitnya, satu di depan dan empat di belakang, hingga masuk ke mobil tahanan. Selama perjalanan sekitar 20 meter dari pintu keluar ke mobil, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut ED.
Penampilan ED dengan rompi merah tahanan menjadi tontonan tersendiri bagi pegawai dan pengunjung Kejati yang masih berada di kantor saat itu.
Bidang Rawan di DESDM
Bidang Geologi dan Air Tanah di DESDM Jatim dikenal sebagai salah satu bidang yang bersinggungan langsung dengan perizinan. Sejumlah urusan seperti rekomendasi pengeboran air tanah, izin pengambilan material galian, hingga kajian geologi untuk proyek pembangunan menjadi kewenangan bidang tersebut.
Sejak menjabat Februari 2024, ED disebut memiliki kewenangan cukup besar dalam menandatangani rekomendasi teknis dan pertimbangan untuk penerbitan izin.
Praktik pungli di sektor perizinan sumber daya alam bukan kali pertama disorot di Jawa Timur. Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menangani beberapa kasus serupa di dinas teknis lain yang berkaitan dengan perizinan dan retribusi.
Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Dr. Heru Setyawan, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di OPD teknis.
“Kalau seorang Kabid bisa bermain, artinya ada celah sistem dan tidak ada check and balance. Harusnya setiap rekomendasi teknis itu bisa dilacak dan tidak hanya satu orang yang memutuskan,” kata Heru.
Langkah Kejaksaan Selanjutnya
Usai ditetapkan tersangka, ED langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor DESDM Jatim di Jalan Jemursari, Surabaya. Beberapa staf di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah juga diagendakan untuk dimintai keterangan.
ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau dimintai sejumlah uang dalam pengurusan perizinan di Bidang Geologi dan Air Tanah DESDM Jatim untuk segera melapor ke penyidik.
“Kami buka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang punya informasi. Ini untuk membersihkan birokrasi agar pelayanan publik benar-benar gratis sesuai ketentuan,” tutup Prie.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Jawa Timur, terutama para pelaku usaha yang selama ini mengurus perizinan di bidang geologi dan air tanah.
Hingga berita ini ditulis, pihak DESDM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan salah satu pejabat eselon III-nya tersebut.
INFOMASUK