VIRAL! ULAMA BESAR NU SERUKAN POTONG TANGAN DAN HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR 

SURABAYA, 28/07/2026 – Ceramah KH Musta’in Syafi’i kembali jadi sorotan publik. Video pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu viral di media sosial setelah menyerukan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Dalam potongan video yang beredar, KH Musta’in menyatakan koruptor yang merugikan negara hingga Rp1 miliar layak dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara bagi pelaku dengan kerugian di atas Rp1 miliar, ia menilai *hukuman mati* adalah langkah yang pantas.

“Ini kejahatan luar biasa. Merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Harus ada efek jera yang tegas,” ujar beliau dalam ceramah tersebut.

Bukan Wacana Baru

Gagasan ini bukan pertama kali disuarakan. Sebelumnya KH Musta’in juga menulis artikel berjudul “Falsafah Idul Adha: Koruptor Harus Dihukum Mati” yang dimuat di Tebuireng Online. Dalam tulisan itu ia menegaskan korupsi adalah dosa sosial yang dampaknya langsung dirasakan rakyat kecil.

Bagaimana dengan Hukum di Indonesia?

Secara hukum positif, ancaman hukuman mati bagi koruptor memang sudah ada. Tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kondisi “keadaan tertentu”. 

Namun hingga 2026 ini, belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi dan dieksekusi hukuman mati. Sementara hukuman potong tangan belum menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Warganet Terbelah

Video tersebut memicu perdebatan luas. 

- Pro :

Banyak yang mendukung. Alasannya, korupsi sudah terlalu merajalela dan butuh hukuman yang membuat takut.

- Kontra :

Sebagian menilai penerapan hukum harus tetap mengacu pada UU yang berlaku agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari PBNU terkait ceramah tersebut.

Video KH Musta’in ini muncul di tengah kuatnya desakan publik agar negara lebih tegas memberantas korupsi.INFOMASUK