TEKEN PERPRES PRABOWO NAIKKAN TUKIN TNI
tunjangan kinerja TNI resmi naik, Prabowo resmi teken perpres
JAKARTA - 30/07/2026
Presiden Prabowo Subianto kembali menerbitkan dua Peraturan Presiden terbaru, yaitu Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Kenaikan ini menggantikan Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018 yang dianggap sudah tidak relevan dengan reformasi birokrasi saat ini. Dalam aturan baru tersebut, nominal tukin di berbagai jenjang jabatan mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Perpres, Kepala Staf Angkatan bintang 4 kini menerima tunjangan kinerja Rp48,61 juta per bulan. Sebelumnya angkanya Rp37,81 juta. Sementara Kepala Staf Umum TNI naik menjadi Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,90 juta.
Pemerintah menyebut penyesuaian ini sebagai bentuk komitmen memperkuat sektor pertahanan dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.
BERBANDING TERBALIK DENGAN NASIB GURU
Kebijakan ini terbit di tengah sorotan publik terhadap rendahnya perhatian terhadap dunia pendidikan. Terutama terkait gaji guru yang hingga kini belum mengalami kenaikan signifikan.
Dalam pidatonya di hadapan insan pendidikan, Presiden Prabowo secara terbuka menyampaikan keterbatasan fiskal negara untuk menaikkan gaji guru.
"Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan," ujar Prabowo.
Pernyataan itu kontras dengan terbitnya Perpres kenaikan tukin TNI dan Kemhan. Situasi ini memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi negara menegaskan pentingnya pertahanan, di sisi lain tenaga pendidik masih harus bertahan dengan skema gaji yang sama.
SEKILAS PERBANDINGAN
Untuk gambaran umum, pendapatan guru ASN dan PPPK saat ini masih mengacu pada gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja daerah, dan sertifikasi. Besaran bervariasi tergantung masa kerja, golongan, dan wilayah. Berbeda dengan tukin TNI dan Kemhan yang kini disetarakan dalam satu aturan pusat dengan nominal yang jauh lebih besar di level puncak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi pemerintah terkait rencana penyesuaian gaji guru dalam waktu dekat. INFOMASUK